ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan perlunya kolaborasi strategis antara pemerintah, media, dan platform digital untuk menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).
Hal itu disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menjadi rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Minggu (08/02/2026).
Pemanfaatan AI dalam jurnalistik, menurut Meutya Hafid, harus tetap berfokus pada kepentingan publik. Kecepatan dan algoritma tidak boleh mengorbankan kepercayaan masyarakat.
Menkomdigi menjelaskan, pemerintah bersama Dewan Pers telah merumuskan panduan dan regulasi untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dan keaslian jurnalistik. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang etika penggunaan AI dalam karya jurnalistik, yang menegaskan AI hanya berperan sebagai alat bantu, sedangkan jurnalis tetap menjadi pengendali utama akurasi informasi.
Selain ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi media lokal dan menekan risiko penyalahgunaan AI dalam produksi konten.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
“Tata kelola AI harus berpusat pada manusia. Jurnalisme harus tetap humanis agar publik tetap percaya pada informasi,” tegas Meutya.
Menkomdigi juga memaparkan dua kebijakan penting untuk membangun ruang digital yang aman. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur tata kelola layanan digital untuk melindungi anak dari konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi online. Kedua, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola data pribadi di seluruh ekosistem digital.
Dalam konteks ini, media memiliki peran strategis sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis untuk keluarga dan anak, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan keselamatan online dan kesehatan mental, serta sebagai pelindung publik dengan praktik pemberitaan yang menjaga data pribadi, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Kolaborasi Antarmedia
Menkomdigi mendorong mekanisme kolaborasi cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan untuk menanggulangi konten berbahaya. Pendekatan ini dianggap proporsional karena menyeimbangkan perlindungan publik, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab platform digital.
Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD
“Kementerian Kominfo siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media. Dengan kolaborasi ini, literasi publik meningkat, ruang digital aman, inklusif bagi anak, dan privasi data terlindungi,” ujar Meutya Hafid.
Menkomdigi menutup dengan menegaskan hubungan antara pers yang sehat dan kekuatan bangsa, “Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik cerdas memperkuat ekonomi berdaulat. Ekonomi berdaulat membuat bangsa semakin kuat.”
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.