Banner Utama

Kemensos Dampingi 7 Pekerja Migran Perempuan Korban Perdagangan Orang di Turki

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Feb 08, 2026
Caption Foto : Kemensos bersama pihak terkait melakukan pendampingan terhadap pekerja migran perempuan yang menjadi korban TPPO di Turki. (Foto ; Dok. Kemensos).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, seluruhnya perempuan, baru-baru ini kembali ke tanah air setelah terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu di antaranya, N (42) asal Jawa Barat, berangkat ke Turki untuk membiayai pendidikan anaknya, namun justru menghadapi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja ilegal.

N hanya bertahan tiga minggu di luar negeri sebelum akhirnya berhasil kembali ke Indonesia. “Saya ingin anak saya bisa lulus perawat dengan biaya yang layak, tapi saya justru mengalami pengalaman traumatis,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Para korban direkrut melalui jalur ilegal, sehingga mereka belum sempat bekerja maupun menerima upah. Selama berada di luar negeri, mereka menghadapi kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Setibanya di Indonesia, ketujuh perempuan itu langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, untuk mendapatkan penanganan awal yang aman dan bermartabat. Di sana, mereka menjalani asesmen terpadu yang meliputi aspek sosial, hukum, dan psikologis.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi menjelaskan, hasil tes psikologi menunjukkan N mengalami depresi ringan, ditandai mudah menangis dan kecenderungan mengkritik diri sendiri. Tim pekerja sosial menyusun rencana pendampingan lanjutan, termasuk penguatan motivasi, edukasi kewirausahaan, dan konseling psikologis berkala.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

“Penanganan kami tidak berhenti pada pemulangan. Para korban langsung mendapatkan perlindungan awal, asesmen sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh,” ungkapnya.

Hak Korban Terpenuhi

Kementerian Sosial bekerja sama dengan IOM Indonesia untuk mempersiapkan pemulangan korban ke daerah asal. Pendampingan juga melibatkan Sentra Terpadu untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan sosial dan tindak lanjut bagi keluarga mereka.

Rachmat menegaskan, “Rehabilitasi sosial dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga penyusunan rencana keberfungsian sosial jangka panjang,” jelas Rachmat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya waspada terhadap jalur ilegal penyalur PMI, serta perlunya penguatan edukasi bagi calon pekerja migran agar bisa bekerja dengan aman dan terlindungi haknya.

Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: