Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Sabu di Sokaraja, Dua Pemuda Ditangkap dengan Barang Bukti 9,23 Gram

Caption Foto : Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto S.H, M.H. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Terbaru, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi pada Selasa malam, (6/1/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 9,23 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, serta NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang diketahui tinggal di wilayah Sokaraja. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah ruko yang berada di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto S.H, M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas di lapangan.

“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS. Selanjutnya, dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, ditemukan petunjuk sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu lainnya,” jelas Kompol Willy, Sabtu (17/1/2026).

Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi dan komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: