ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani mengingatkan bahwa kebijakan upah minimum tidak boleh berhenti pada penetapan angka semata. Menurutnya, manfaat Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya akan dirasakan pekerja jika dibarengi dengan pengawasan yang serius dan berkelanjutan di lapangan.
Netty menilai masih banyak persoalan mendasar dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMP hingga lemahnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Isu tersebut, kata dia, kerap mengemuka dalam berbagai rapat kerja antara DPR dan pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah rendahnya tingkat kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, tidak sedikit perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, meski kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Dari ratusan bahkan ribuan pekerja, sering kali yang didaftarkan hanya sekitar 70 hingga 80 persen. Padahal, kepesertaan BPJS adalah hak pekerja sekaligus kewajiban mutlak pemberi kerja,” kata Netty.
Ia menegaskan bahwa skema iuran yang melibatkan pemotongan gaji tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Sebagai warga negara, pekerja berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan saat menghadapi risiko kerja atau kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Selain itu, Netty juga menyoroti maraknya perselisihan hubungan industrial, khususnya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyayangkan praktik sejumlah perusahaan yang menghentikan pembayaran iuran BPJS sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam banyak kasus, ketika proses PHK masih berjalan di pengadilan, kepesertaan BPJS pekerja justru sudah dihentikan. Ini jelas merugikan pekerja dan keluarganya,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini berharap awal tahun 2026 menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membenahi ekosistem ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, tantangan ekonomi yang kian kompleks menuntut negara hadir lebih kuat dalam melindungi pekerja.
“Pekerja tidak hanya memikirkan upah, tetapi juga keberlanjutan hidup keluarganya, anak-anak yang harus tetap sekolah dan keluarga yang harus tetap sehat. Karena itu, pengawasan terhadap pemberi kerja harus diperketat oleh pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas Netty.