ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Usai mengumumkan keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung menemui massa buruh yang menggelar aksi di Semarang, Rabu (24/12/2025), untuk menjelaskan kebijakan sekaligus meredam kekhawatiran para pekerja.
Di hadapan perwakilan serikat buruh, Ahmad Luthfi memaparkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 telah melalui proses panjang dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Seluruh rekomendasi tersebut telah ditandatangani dan berlaku untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di Rp2.169.349,00, atau meningkat sebesar Rp158.037,07. Pemerintah provinsi menetapkan nilai alfa 0,90 untuk tingkat provinsi, sementara nilai alfa di masing-masing kabupaten/kota disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan hasil musyawarah dewan pengupahan setempat.
“Semua rekomendasi upah minimum dan sektoral, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sudah kami sahkan. Untuk provinsi alfanya 0,90, sedangkan daerah menyesuaikan dengan hasil pembahasan masing-masing,” ujar Ahmad Luthfi saat berdialog dengan buruh.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya peran buruh dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan
“Saya berharap buruh dapat kembali bekerja dengan semangat dan etos kerja yang tinggi, sementara pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum. Jika semua berjalan seimbang, perusahaan bisa tumbuh dan ekonomi daerah semakin kuat,” katanya.
Gubernur juga mengaitkan kebijakan pengupahan dengan kondisi makro ekonomi Jawa Tengah. Ia menyebut, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan akan berdampak langsung pada iklim investasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat mencapai 5,37 persen, melampaui rata-rata nasional.
Tidak hanya menetapkan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Di antaranya adalah penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penetapan tarif khusus transportasi bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 bagi buruh, rencana penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan perusahaan, serta dukungan terhadap program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami ingin beban hidup buruh bisa ditekan. Bukan hanya soal upah, tetapi juga akses transportasi, pengasuhan anak, hingga hunian yang layak dan terjangkau,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan serikat pekerja. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 dengan nilai alfa 0,90 merupakan hasil perjuangan konsisten serikat buruh yang terlibat langsung dalam Dewan Pengupahan.
Baca juga: 532 Warga Brebes Terdampak Tanah Gerak, Pemprov Jateng Percepat Relokasi dan Pembangunan Huntara
“Sejak awal kami bertahan pada angka 0,90 karena itu adalah batas tertinggi yang diatur. Wakil SPN di seluruh kabupaten/kota juga memperjuangkan hal yang sama,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi. Ia menilai keputusan gubernur menunjukkan keberpihakan kepada pekerja tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan alfa 0,90 adalah batas maksimal yang diizinkan regulasi. Ini bentuk penghargaan kepada buruh sekaligus langkah aman secara hukum,” katanya.
Dengan penetapan upah minimum dan kebijakan pendukung tersebut, pemerintah provinsi berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan tumbuhnya dunia usaha dan terjaganya iklim investasi di Jawa Tengah.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.