ORBIT-NEWS.COM, REMBANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp2.386.305. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.
Besaran UMK 2026 ini mengalami kenaikan Rp150.136 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.236.168,78. Kenaikan tersebut diperoleh melalui perhitungan sesuai regulasi pengupahan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta dinamika dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Rembang.
Salah satu faktor yang memengaruhi hasil perhitungan UMK tahun depan adalah kesepakatan penggunaan nilai alfa sebesar 0,8. Penetapan nilai tersebut dinilai mampu memberikan keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menyampaikan bahwa pembahasan UMK dilakukan secara komprehensif dan melalui musyawarah seluruh unsur Depekab. Menurutnya, keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan
“Penetapan UMK Rembang 2026 didasarkan pada indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi riil dunia usaha dan pekerja. Semua pihak menyepakati hasil ini secara bersama-sama,” ujarnya.
Berita acara kesepakatan UMK tersebut telah disampaikan kepada Bupati Rembang Harno dan ditandatangani pada hari yang sama. Selanjutnya, dokumen hasil rapat Depekab akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 22 Desember 2025, untuk mendapatkan persetujuan.
Apabila disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Rembang 2026 dijadwalkan akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“Setelah ditetapkan, kami juga akan melakukan pengawasan pada awal penerapannya agar pelaksanaan UMK berjalan sesuai ketentuan,” tutup Dwi Martopo.