ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN - Pemekot Pekalongan memastikan proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 telah memasuki fase akhir. Saat ini, Pemkot tinggal menunggu laporan resmi dari Dewan Pengupahan sebelum angka UMK diumumkan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, usai menghadiri Peresmian Gedung Kelurahan Sokoduwet, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa pembahasan UMK sejatinya telah rampung, dan dalam waktu dekat Dewan Pengupahan akan melakukan audiensi untuk menyampaikan hasil final penetapan tersebut.
“Penetapannya sebenarnya sudah. Tinggal nanti Dewan Pengupahan audiensi dengan saya untuk melaporkan hasilnya. Setelah itu baru akan kita umumkan secara resmi,” ujar Afzan yang akrab disapa Aaf.
Aaf berharap keputusan UMK 2026 dapat diterima oleh seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, sehingga iklim hubungan industrial di Kota Pekalongan tetap kondusif. Menurutnya, Pemkot berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dalam proses penetapan UMK, Aaf menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ruang gerak daerah dalam mengusulkan besaran upah minimum pun dibatasi oleh pagu atau batas maksimal yang telah ditentukan.
Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan
“Kami hanya menjalankan aturan. Semua usulan yang disampaikan tidak boleh melampaui batas atau pagu yang sudah ditetapkan oleh pusat dan provinsi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, besaran UMK Kota Pekalongan Tahun 2026 berada di kisaran Rp2.700.926. Angka tersebut merupakan hasil usulan kenaikan sekitar 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Meski demikian, Aaf menekankan bahwa angka tersebut belum bersifat final hingga laporan resmi Dewan Pengupahan diterima.
“Kurang lebih di angka Rp2,7 juta. Tapi kita tunggu dulu laporan resmi dari Dewan Pengupahan. Setelah itu baru akan diumumkan secara resmi,” jelasnya.