Banner Utama

Manipulasi Usia Ancam Keamanan Anak, Komdigi Dorong Teknologi Deteksi Perilaku di Platform Digital

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 04, 2026
Caption Foto : Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. (Foto : Dok. Komdigi).

ORBITNEWS.COM, JAKARTA - Praktik manipulasi usia yang kerap dilakukan anak-anak saat mendaftar di platform digital menjadi ancaman serius bagi keamanan mereka di ruang siber. Celah ini memungkinkan anak di bawah umur mengakses konten yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengguna dewasa, mulai dari kekerasan hingga konten seksual.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sebagian besar platform digital saat ini masih bertumpu pada sistem verifikasi usia berbasis deklarasi tanggal lahir. Model ini dinilai tidak lagi relevan di tengah tingginya literasi digital anak yang justru dimanfaatkan untuk mengakali batasan umur.

“Begitu anak mengisi usia di atas 18 tahun, sistem langsung memperlakukan mereka sebagai pengguna dewasa. Akibatnya, algoritma tanpa filter yang memadai justru menyajikan konten-konten berisiko,” kata Nezar.

Menurutnya, lemahnya mekanisme verifikasi membuat konten dewasa dengan mudah menyusup ke lini masa anak-anak, bahkan tanpa mereka sengaja mencarinya. Situasi ini memperbesar potensi dampak psikologis dan sosial bagi generasi muda yang belum siap menghadapi paparan tersebut.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban

Untuk menutup celah itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mengadopsi teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential. Teknologi ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Nezar menjelaskan, pendekatan age inferential memungkinkan sistem mengenali karakteristik pengguna melalui pola aktivitas digitalnya. Algoritma dapat menganalisis jenis konten yang dikonsumsi, durasi interaksi, hingga preferensi tertentu untuk memperkirakan kelompok usia pengguna.

“Jika sistem mendeteksi perilaku khas anak pada akun yang terdaftar sebagai akun dewasa, maka akses ke konten berbahaya dapat dibatasi atau diblokir secara otomatis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah platform digital global seperti YouTube telah mulai menguji coba teknologi serupa di beberapa wilayah guna memastikan akurasi dan efektivitasnya. Pemerintah berharap inovasi ini dapat menjadi standar baru dalam perlindungan anak di ruang digital.

Lebih jauh, Nezar menekankan pentingnya pendekatan safety by design, di mana aspek keamanan tertanam sejak tahap perancangan sistem, bukan sekadar menjadi kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi.

Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Kemendag Buka Pasar Murah, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon

“Perlindungan anak harus menjadi bagian dari budaya perusahaan teknologi, bukan hanya respons terhadap aturan,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menilai regulasi ini menjadi momentum untuk menata ulang ekosistem digital agar lebih seimbang antara inovasi dan perlindungan. Ia mengakui bahwa dunia digital memberikan banyak manfaat edukatif bagi anak-anak. Namun, tanpa sistem pengaman yang kuat, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia akan terus menghantui.

“Tantangannya adalah menghadirkan solusi teknologi yang efektif dan proporsional, mampu menyaring konten negatif tanpa mengorbankan akses anak terhadap informasi positif dan ruang inovasi,” kata Hilmi.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: