ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan elemen penting dalam membangun sistem kepartaian yang kuat dan pemerintahan yang efektif. Ia menilai, penghapusan ambang batas justru berisiko melemahkan kualitas demokrasi perwakilan di Indonesia.
“Ambang batas parlemen itu sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar aturan teknis pemilu, tetapi instrumen untuk menghadirkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi dan pemerintahan yang efektif,” kata Rifqinizamy, Jumat (30/1/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, partai politik yang sehat adalah partai yang memiliki kelembagaan kuat, basis pemilih yang jelas, serta ideologi yang konsisten. Menurutnya, penerapan parliamentary threshold mendorong partai politik untuk terus berbenah agar mampu meraih dukungan signifikan dari masyarakat.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk memperkuat struktur organisasi dan kerja politiknya agar memperoleh suara yang bermakna dalam pemilu,” katanya.
Selain berdampak pada penguatan partai, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen juga berperan besar dalam menjaga efektivitas pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa fragmentasi politik akibat terlalu banyak partai di parlemen berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
“Kalau partai di parlemen terlalu banyak, mekanisme checks and balances justru bisa menjadi tidak sehat dan mengganggu jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Rifqinizamy mengakui bahwa kebijakan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya suara pemilih yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi legislatif apabila partainya gagal melampaui ambang batas. Namun, hal tersebut dinilainya sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan.
“Itu adalah konsekuensi dari pilihan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan agar besaran parliamentary threshold ke depan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan dari angka saat ini sebesar 4 persen. Menurutnya, ambang batas ideal berada pada kisaran 5 hingga 7 persen dan dapat diterapkan secara berjenjang hingga tingkat daerah.
“Angka 5 sampai 7 persen layak dipertimbangkan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga bisa dieksersaiskan di provinsi serta kabupaten dan kota,” jelasnya.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Ia menambahkan, isu ambang batas parlemen telah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pada pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. Rifqinizamy juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran ambang batas parlemen dan district magnitude.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan melakukan simulasi dan kajian mendalam terhadap berbagai opsi parliamentary threshold dalam pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.