Banner Utama

Kerugian Penipuan Keuangan Tembus Rp9,1 Triliun, DPR Desak Korban Segera Lapor dalam “Golden Time”

Politik
By Ariyani  —  On Jan 23, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Maraknya penipuan di sektor jasa keuangan terus menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat total kerugian akibat berbagai modus penipuan telah mencapai Rp9,1 triliun. Ironisnya, dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban baru sekitar Rp161 miliar.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menilai rendahnya tingkat pengembalian dana tidak lepas dari lambatnya pelaporan korban kepada otoritas terkait. Ia mengungkapkan, sebagian besar korban baru melapor berjam-jam setelah kejadian, sehingga memperkecil peluang dana bisa diselamatkan.

Berdasarkan data OJK, sekitar 80 persen korban penipuan baru melaporkan kasusnya ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat berisiko dipindahkan ke berbagai rekening lain, bahkan ke luar negeri.

“Waktu sangat menentukan. Semakin lama korban melapor, semakin kecil peluang dananya bisa dipulihkan. Padahal, di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya 15 sampai 20 menit setelah kejadian,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Melihat kondisi tersebut, Puteri mendorong OJK untuk memperkuat edukasi publik secara masif terkait mekanisme pelaporan penipuan melalui platform IASC. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara jelas langkah darurat yang harus dilakukan ketika menjadi korban, terutama pada menit-menit awal setelah kejadian.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

“Edukasi harus konsisten dan mudah dipahami, agar masyarakat tahu ke mana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan pada masa krusial atau golden time,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Di sisi lain, OJK juga terus mendorong industri perbankan untuk bergerak cepat dalam memutus aliran dana hasil penipuan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa proses pemblokiran rekening kini harus dilakukan dalam waktu singkat.

“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, rekening yang terindikasi terkait penipuan sudah harus diblokir,” kata Friderica. Namun, ia menjelaskan bahwa bank tetap wajib melakukan proses verifikasi melalui Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence untuk memastikan pemblokiran dilakukan secara akurat dan tidak sembarangan.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen, Puteri juga menyambut positif terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini dinilai memberi harapan baru bagi korban penipuan untuk memperoleh kembali hak-haknya.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

“POJK ini menjadi kabar baik, khususnya bagi konsumen yang ingin mendapatkan kembali harta kekayaan atau ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: