ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama tengah merancang Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Kemasjidan, langkah strategis untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial di seluruh Indonesia. Regulasi ini bertujuan memastikan tata kelola masjid lebih transparan, akuntabel, dan terstandarisasi, termasuk pengelolaan aset, infak, dan sedekah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa data terbaru Sistem Informasi Masjid (SIMAS) mencatat lebih dari 317.000 masjid dan hampir 390.000 musala tersebar di seluruh nusantara.
“Skala jumlah ini menjadikan masjid sebagai institusi keagamaan dengan jangkauan paling luas dalam membina umat,” terangnya.
Menurut Arsad, meski jumlah masjid sangat besar, kualitas pengelolaan di lapangan masih bervariasi. Beberapa masjid menghadapi kesulitan dalam administrasi, pengelolaan aset wakaf, hingga pelaporan keuangan. RPMA yang tengah disusun akan menjadi payung hukum komprehensif untuk menyatukan seluruh pengaturan kemasjidan yang saat ini tersebar di berbagai keputusan teknis Kementerian Agama.
“Dengan regulasi ini, setiap aspek kemasjidan, mulai dari registrasi, standar SDM, hingga penguatan fungsi sosial , akan berada dalam satu kerangka yang jelas. Ini juga akan menutup kesenjangan kualitas pengelolaan masjid di berbagai daerah,” jelas Arsad.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Tak hanya mengatur administrasi, RPMA juga dirancang untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat. Masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga wadah pendidikan, pusat kegiatan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Tata kelola yang baik diyakini akan berdampak langsung pada kualitas kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat.
Arsad menambahkan, penyusunan RPMA dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan relevan dan mudah diimplementasikan. Data dari SIMAS akan menjadi basis perencanaan kebijakan, pembinaan, dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“Regulasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan masjid tetap menjadi pusat umat yang berdaya dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” tandasnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.