ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan tambahan anggaran senilai Rp5,87 triliun untuk memastikan hak tunjangan profesi guru dan dosen dapat dibayarkan penuh pada Tahun Anggaran 2026. Tambahan anggaran tersebut dibutuhkan guna menutup pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi pendidik yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag pada 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran ini muncul akibat perbedaan waktu antara penyelesaian program sertifikasi dan batas pengajuan anggaran negara. Proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025, sementara pengusulan anggaran untuk 2026 telah ditutup sejak Oktober 2025.
“Akibatnya, kebutuhan anggaran tunjangan bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen 2025 belum tercantum dalam pagu awal 2026. Karena itu, kami mengajukan Anggaran Belanja Tambahan,” kata Kamaruddin.
Usulan ABT sebesar Rp5.872.189.200.000 tersebut telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan memperoleh persetujuan awal. Kamaruddin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hak para pendidik di bawah binaan Kemenag.
“Ini ikhtiar maksimal agar guru dan dosen tetap mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Saat ini, proses pengajuan tambahan anggaran masih berada pada tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut selesai, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final. Jika persetujuan diperoleh, Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengupayakan pencairan secepat mungkin, tanpa mengurangi hak guru dan dosen sejak awal tahun anggaran,” jelas Kamaruddin.
Ia juga memastikan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat dan berbasis data individual. Penghitungan tersebut mencakup seluruh kategori pendidik, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar penyaluran tunjangan berjalan akurat dan tepat sasaran.
“Seluruh data telah dihitung secara detail oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan unit terkait lainnya, termasuk identitas penerima, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran,” pungkasnya.
Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Kemendag Buka Pasar Murah, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.