ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Ketiadaan payung hukum yang mengatur komoditas strategis secara menyeluruh dinilai menjadi celah besar dalam tata kelola ekonomi nasional. Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sebagai dasar hukum nasional yang kuat dan terpadu.
Menurut Firman, selama ini pengelolaan berbagai komoditas unggulan Indonesia masih tersebar dalam sejumlah regulasi sektoral yang berdiri sendiri. Akibatnya, negara belum memiliki arah kebijakan yang utuh dalam menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri, hingga meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
“Komoditas strategis bukan hanya soal ekonomi, tetapi menyangkut langsung kepentingan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas, sehingga negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat,” ujar Firman.
Ia menilai keberadaan RUU Komoditas Strategis menjadi krusial mengingat besarnya peran komoditas dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Dari sektor pangan, energi, perkebunan, hingga mineral, komoditas strategis tidak hanya menopang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi penyangga stabilitas nasional.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Firman mengungkapkan, Indonesia memiliki ratusan komoditas yang berstatus strategis, namun belum seluruhnya terlindungi oleh regulasi yang komprehensif. Undang-undang yang selama ini dijadikan rujukan, seperti Undang-Undang tentang Perkebunan, dinilai sudah tidak mampu menjawab kompleksitas tantangan pengelolaan komoditas di era saat ini karena cakupannya terbatas.
Melalui RUU Komoditas Strategis, DPR RI berharap lahir regulasi khusus yang mampu mengatur tata kelola komoditas secara terintegrasi, mulai dari produksi, distribusi, hingga perlindungan pelaku usaha dan masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi luas dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan nasional dan menjawab tantangan jangka panjang.