Banner Utama

Bareskrim Tangkap Tersangka Pemalsu Status Perkawinan di Akta

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Feb 14, 2026
Caption Foto ; Direktur Dittipid PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan terkait kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam dokumen resmi kependudukan. Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/55/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang menyoroti adanya manipulasi status perkawinan pada akta KTP.

Direktur Dittipid PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa laporan diawali oleh seorang pelapor berinisial AC. Ia mendapati bahwa dokumen identitas atas nama CVT mencantumkan status “belum kawin”, padahal CVT diketahui masih berstatus menikah dengan AC. Dugaan manipulasi ini memicu penyelidikan mendalam terhadap praktik pemalsuan dokumen administrasi publik.

“Penyidik telah memeriksa total 17 saksi, termasuk pegawai Dukcapil di Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu rekan tersangka, serta tiga ahli di bidang pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Dari gelar perkara, telah dipastikan bahwa unsur pidana terpenuhi,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Modus Operandi yang Terungkap

Penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga meminta seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan CVT pada 7 September 2021. Perubahan tersebut tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dokumen resmi yang disita polisi dari beberapa pengadilan di Jakarta Selatan, Balikpapan, dan Alor.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, tindakan ini menimbulkan kerugian nyata bagi pelapor, baik dari sisi psikologis maupun hak-hak anak, serta berpotensi mencoreng nama baik dan menghambat karier AC. 

Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada pemeriksaan kedua, Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB. Penahanan ini dilakukan karena alasan objektif, yakni tersangka diduga melanggar Pasal 394 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Alasan subjektif juga diperhitungkan, karena tersangka disebut tidak kooperatif, sering absen dari panggilan penyidik, datang terlambat, menolak menyerahkan barang bukti, dan menolak menandatangani dokumen resmi. 

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi sorotan karena menekankan risiko manipulasi data administrasi publik terhadap hak-hak sipil dan kesejahteraan keluarga, sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik pemalsuan dokumen resmi.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: