ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan warga tidak akan menghadapi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Sebaliknya, Pemprov menyiapkan relaksasi berupa diskon 5% untuk PKB yang akan berlaku hingga akhir tahun.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Ahmad Luthfi agar masyarakat tidak terbebani biaya pajak di tengah kondisi sosial ekonomi saat ini.
“Dibandingkan 2025, tahun ini tidak ada kenaikan PKB. Sebaliknya, ada diskon sekitar 5% yang kami siapkan,” kata Sumarno dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan ini juga memperhatikan dinamika terkait opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan PP 35 Tahun 2023. Pada 2025, Pemprov Jateng sempat menerapkan opsen sebesar 13,94% pada PKB, namun masyarakat merasakan ringan karena ada diskon pada Januari–Maret. Tahun ini, diskon 5% diharapkan mencegah kesan kenaikan PKB.
Selain relaksasi PKB, Pemprov Jateng tetap menerapkan kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas, meski biaya lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ tetap harus dibayar.
Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan
Sumarno menegaskan, potensi pajak dari PKB dan BBNKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, serta program pendidikan seperti sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa kebijakan diskon ini memperhitungkan daya beli masyarakat, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan. Ia menekankan pentingnya partisipasi kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Optimalisasi pendapatan daerah tetap kami lakukan melalui BUMD dan pengelolaan aset. Diskon PKB ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pembangunan,” ujar Masrofi.
Dengan langkah ini, Pemprov Jateng berharap warga dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca juga: 532 Warga Brebes Terdampak Tanah Gerak, Pemprov Jateng Percepat Relokasi dan Pembangunan Huntara
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.