Banner Utama

Polresta Banyumas Tetapkan Mantan Petinggi Lembaga Keagamaan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Caption Foto : Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas resmi menetapkan SW, mantan petinggi salah satu institusi keagamaan di Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap SW telah dilakukan pada Rabu (21/1/2026). Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih menunggu pertimbangan penyidik, termasuk kebutuhan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Andryansyah, Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara ini, SW dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan keras terhadap perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini mencuat setelah Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto menerima pengaduan dari keluarga korban. Dugaan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan SW terhadap sejumlah korban dengan latar belakang berbeda, mulai dari siswa sekolah menengah atas yang sedang menjalani program magang, hingga mahasiswa.

Baca juga: Lansia di Sruweng Tewas Tersengat Listrik Saat Cari Rumput, Polisi Imbau Warga Waspada Instalasi Berbahaya

Perwakilan PBH DPC Peradi Purwokerto, AP Bimas Dewanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengaduan pertama diterima pihaknya pada 23 April 2025. Setelah melakukan pendampingan dan pengumpulan keterangan awal, laporan resmi kemudian disampaikan kepada Polresta Banyumas pada 30 April 2025.

“Memang terdapat beberapa korban dalam kasus ini. Namun yang secara resmi melaporkan adalah salah satu orang tua korban. Dalam proses hukum berjalan, korban lainnya juga dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Bimas.

PBH Peradi menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan keluarga agar hak-hak korban, khususnya anak, dapat terlindungi selama proses hukum berlangsung. Kasus ini juga mendapat pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena kondisi korban yang mengalami trauma psikologis berat. 

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: