ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mengalami luka bakar. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan pelaku sudah diamankan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan pada anak.
“Penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini sudah ada satu anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2025. Saat kejadian, korban bersama beberapa temannya menghadiri acara ulang tahun di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Mereka diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ciu yang dibeli secara bersama-sama.
Disiram Bensin dan Dibakar
Baca juga:
Perkuat Sinergi dengan Balai POM, Wabup Banyumas Tegaskan Pentingnya Budaya Keamanan Pangan
Setelah itu, para remaja tersebut beristirahat di bagian belakang rumah. Namun situasi berubah pada dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, diduga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius. Salah satu teman menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kapolresta menegaskan, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga membuka kembali pentingnya edukasi mengenai dampak konsumsi alkohol pada anak dan remaja. Penggunaan alkohol di usia dini dapat memicu berbagai risiko, seperti menurunnya kontrol diri, meningkatnya perilaku agresif, gangguan pengambilan keputusan, hingga potensi terlibat dalam tindakan berbahaya. Menurutnya, pencegahan kasus serupa tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
“Pengawasan orang tua sangat penting. Komunikasi yang terbuka dan pemahaman terhadap aktivitas anak dapat mencegah mereka terlibat dalam lingkungan berisiko,” tegasnya.
Polresta Banyumas memastikan proses hukum akan berjalan transparan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Baca juga:
Polresta Banyumas Bekuk Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram